Rika Irianti Menilai Putusan MK soal UU Cipta Kerja Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Rika Irianti Menilai Putusan MK soal UU Cipta Kerja Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Rika Irianti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inskonstitusional menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut dia, putusan yang tidak memberi kejelasan itu berpotensi meresahkan masyarakat.

"Telah menyatakan inkonsitusional, tetapi masih diberi ruang untuk diperbaiki selama dua tahun, sehingga jika kami mencermati maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Rika Irianti saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan itu menyatakan putusan MK telah memunculkan fakta bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar syarat-syarat formal.

Menurut dia, dampak yang paling besar ialah timbulnya keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut. 

Kerugian lainnya, kata Rika, UU Cipta Kerja yang memakan waktu dan biaya besar itu, dibuat menggunakan duit rakyat.

"Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," kata Rika.

Oleh karena itu, Rika mengharapkan putusan MK ini menjadi pelajaran penting bagi pembuat UU untuk dapat lebih mengedapankan taat asas. 

Ke depannya, pemerintah dan DPR dalam pembentukan UU, khususnya dalam rangka perbaikan UU  Cipta Kerja, harus lebih baik. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Praktisi hukum memberikan pendapatnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Cipta Kerja. Putusan itu dianggap meresahkan masyarakat dan memberi ketidakpastian hukum.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News