Riki Abdullah Dicambuk 150 Kali, Sang Algojo Sempat Berhenti

Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin dengan hukuman 100 kali cambuk.
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, tetapi algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman," kata Ivan.
Dia menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi.
Namun, karena pandemi COVID-19, eksekusi pindah ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam.
"Pemindahan lokasi eksekusi untuk menghindari kerumunan orang serta untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," kata Ivan. (antara/jpnn)
Hukuman cambuk sebanyak 150 kali itu merupakan yang maksimal dan baru pertama kali terjadi di Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Adek
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Timur Terancam Gagal Panen, Ini Biang Keroknya
- Cambuk Illiza
- Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat