Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes
Kamis, 01 Maret 2012 – 17:24 WIB

Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes
JAKARTA - Tindakan Panwaslu DKI Jakarta yang mengumumkan data hasil verifikasi sementara calon perseorangan menuai protes. Sebab, pengumuman hasil verifikasi bukanlah kewenangan Panwaslu, apalagi proses verifikasi masih dilakukan oleh KPU DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Panwaslu dalam rilisnya, Selasa (21/2) lalu menyebutkan bahwa hampir separuh dokumen dukungan bermasalah diserahkan calon perseorangan kepada KPU. Warga yang datang saat verifikasi faktual juga sedikit.
Kritik ini disampaikan Pokja Pencalonan Pilkada DKI Watch, Jojo Rohi menyusul rilis Panwaslu terhadap dukungan terhadap calon independen. Menurutnya, Panwaslu sudah melampaui kewenangan yang dimilikinya.
Baca Juga:
"Sesuai pasal 75 UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu tugas dan kewenangan Panwas adalah menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti, bukan mengumumkannya kepada publik. Panwas tak seharusnya umumkan hasil verifikasi sementara ke publik”, kata Jojo kepada wartawan, Kamis (1/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Tindakan Panwaslu DKI Jakarta yang mengumumkan data hasil verifikasi sementara calon perseorangan menuai protes. Sebab, pengumuman hasil
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital