Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes
Kamis, 01 Maret 2012 – 17:24 WIB

Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes
Pengumuman ini diakui Jojo sangat mengganggu karena akan menggiring opini publik seolah-olah verifikasi sudah selesai. Jojo mengingatkan, langkah Panwas tersebut merupakan langkah blunder yang bisa menimbulkan polemik luas di masyarakat.
Baca Juga:
Dikatakan Jojo, Panwas seharusnya bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Kata dia, jika Panwas menemukan adanya dugaan pelanggaran, Panwas dapat meneruskan temuan dan laporannya tersebut kepada KPU atau kepada instansi yang berwenang. “Panwas juga berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, imbuh Jojo.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja KPU Provinsi DKI Jamaluddin Hasyim juga mengingatkan agar Panwas tidak bertindak gegabah. Jamaluddin mengatakan bahwa KPU lah yang berhak merilis data dukungan calon perseorangan dan hingga saat ini masih masih terus dilakukan penghitungan. “Saya bahkan tidak tahu data yang mereka sajikan itu dari mana asalnya,“ ujar Jamaluddin.
Jamaluddin lantas menuding Panwaslu melakukan tindakan yang ceroboh dengan mengeluarkan data tersebut. Terlebih kata dia, data yang menyatakan separuh dukungan tidak sah tersebut berbeda dengan hasil hitungan sementara oleh KPU. Sementara KPU sendiri belum akan mengeluarkan data final hitungannya sebelum 12 Maret nanti sebagai batas akhir yang telah ditetapkan untuk verifikasi berkas serta rekapitulasi dokumen calon independen. (awa/jpnn)
JAKARTA - Tindakan Panwaslu DKI Jakarta yang mengumumkan data hasil verifikasi sementara calon perseorangan menuai protes. Sebab, pengumuman hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital