Rilis Pengemplang Pajak, Direktorat Pajak Bisa Dipidana
Senin, 15 Februari 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, mengatakan bahwa Direktorat Pajak bisa dipidanakan terkait keluarnya rilis 100 penunggak pajak, yang akhirnya melalui berbagai media disebut dengan pengemplang pajak. Hal ini disampaikan Andi saat mengisi seminar tentang pengawasan perbankan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/2).
"Saya menilai salah dengan keluarnya rilis dari Direktorat pajak tersebut. Saya katakan pada yang namanya disebutkan, untuk mempidanakan saja (rilis itu). Karena bisa masuk ranah hukum. Karena harusnya ada investigasi dulu, dan harus tahu dulu penunggakan pajaknya seperti apa dan disebabkan oleh apa. Harus ada status hukumnya dulu, baru bisa disebut pengemplang pajak," kata Andi.
Baca Juga:
Lagipula kata Andi lagi, ternyata dari beberapa nama yang dirilis oleh Direktorat Pajak itu, terdapat beberapa perusahaan yang ternyata sudah tutup. "Kalau sudah begitu, mau ditagih ke mana? Harusnya jangan langsung disebut pengemplang, tapi turun dulu mencari tahu kenapa pajak itu tidak dibayarkan setelah sekian lama. Kalau asal sebut saja tanpa sebelumnya ada status secara hukum, maka penyebutnya bisa saja dipidana," ucap Andi.
Sementara itu, pengamat ekonomi Aviliani, menambahkan bahwa perihal pengemplang pajak yang akhir-akhir ini memanas, sebenarnya adalah persoalan ekonomi yang dipolitisasi. "Penyebabnya, karena tidak ada ukuran standar untuk hal manajemen resiko riil. Karena itulah diperlukannya manajemen resiko yang melansir tentang resiko riil yang akan dihadapi. Sekarang ini kan, hal tersebut tidak ada. Yang punya resiko riil cuma bank, dan tidak seluruh badan perbankan atau perusahaan," ucapnya. (afz/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, mengatakan bahwa Direktorat Pajak bisa dipidanakan terkait keluarnya rilis 100 penunggak pajak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah