Rincian Penggunaan APBD Akan Dibeber di RT/RW
Selasa, 29 Januari 2013 – 14:14 WIB
JAKARTA - Setelah APBD DKI Jakarta 2013 disahkan, Gubernur Joko Widodo harus membuat Peraturan Gubernur (pergub) tentang penggunaan anggaran. Pergub ini kemudian akan diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Jokowi mengaku telah melakukan dua langkah itu. Setelah selesai dievaluasi oleh Kemendagri, sambung Jokowi, APBD 2013 sudah dapat digunakan. "Ini dari Mendagri muncul, langsung saya gerakkan semuanya, manajemen organisasi yang ada untuk segera bergerak," kata Jokowi kepada wartawan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/1).
Jokowi menjelaskan, setelah APBD bisa digunakan maka Pemda DKI akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Caranya, dengan membuat poster berisi rincian APBD.
Poster ini nantinya akan ditempel di kantor-kantor pemerintah daerah. "Setelah dari mendagri semuanya, RT/RW juga," ujar mantan Wali Kota Surakarta itu.
JAKARTA - Setelah APBD DKI Jakarta 2013 disahkan, Gubernur Joko Widodo harus membuat Peraturan Gubernur (pergub) tentang penggunaan anggaran. Pergub
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS