Rindu Anak dan Istri, Buronan Pulang Kampung, Ditangkap Polisi

Rindu Anak dan Istri, Buronan Pulang Kampung, Ditangkap Polisi
Tersangka Adi saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur (IT) II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Tersangka Adi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Pelaku penyiraman air keras yang menjadi buronan polisi sejak 2019 ditangkap. Tersangka pulang ke Palembang karena rindu dengan anak dan istrinya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News