Rindu Anak dan Istri, Buronan Pulang Kampung, Ditangkap Polisi
Senin, 19 September 2022 – 22:15 WIB
Tersangka Adi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pelaku penyiraman air keras yang menjadi buronan polisi sejak 2019 ditangkap. Tersangka pulang ke Palembang karena rindu dengan anak dan istrinya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar