Rindu Istri, Buronan 4 Tahun Ditangkap Saat Pulang Kampung

Rindu Istri, Buronan 4 Tahun Ditangkap Saat Pulang Kampung
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya, Dimas (20), warga Jalan Ki Maja, Wayhalim, Bandarlampung ditangkap tim Opsnal Polsekta Kedaton sekitar pukul 13.00 WIB Selasa (24/4). Pemuda itu diburu lantaran diduga terlibat penjambretan di Jalan Sultan Agung, Wayhalim, pada 2017 silam. Dia beraksi bersama Dego, rekannya yang terlebih dahulu ditangkap polisi.

Dimas mengaku kabur ke Jakarta setelah mengetahui rekannya ditangkap. ”Kami jambret HP punya anak SMP. Saya baru sekali itu (menjambret). Karena kebutuhan. Saya tidak punya pekerjaan tetap,” kata Dimas.

Lelaki yang memiliki tato di kedua tangannya ini melanjutkan, belum sempat dijual, ponsel hasil kejahatan itu hilang. Tak ingin tertangkap, dia kabur ke Jakarta. ”Saya delapan bulan di Jakarta dan jadi pengamen,” ucapnya.

Berbulan-bulan dalam pelarian membuat Dimas tidak tahan. Dia kemudian memutuskan pulang. ”Saya rindu istri dan keluarga. Kami memang belum punya anak. Nggak betah di rantau,” kata dia. (pip/c1/ais)


Agus Jailani, 18, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandarlampung, buronan polisi selama empat tahun ditangkap, Rabu (25/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News