Rindu Keluarga, Buronan Polisi Ini Pulang ke Palembang, Begini Jadinya
jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Deri alias Eyik yang menjadi buronan polisi dalam kasus pembobolan toko bedcover di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kecamatan Ilir Barat I.
Warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang itu ditangkap di kediamannya, Rabu (12/10), sekitar pukul 22.00 WIB.
Selama setahun lebih melarikan diri, Eyik sempat ke beberapa daerah di Indonesia sebelum memutuskan kembali ke Kota Palembang dengan alasan rindu keluarganya dan akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini berdasar laporan dari korban bernama Sandra Aprilia Maharani (32), yang telah kehilangan beberapa bedcover di tokonya.
Peristiwa pembobolan itu terjadi pada 19 Juli 2021 sekitar pukul 06.25 WIB.
Aksi yang dilakukan Eyik bersama rekannya itu terekam CCTV.
Namun, saat ini rekan Eyik masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Tri menjelaskan seusai membobol toko, tersangka kabur ke Pulau Kalimantan, dan sempat bekerja di sebuah rumah makan.
Buronan polisi dalam kasus pembobolan toko bedcover ini ditangkap saat pulang kampung ke Palembang karena rindu dengan keluarganya.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata