Rindu Pastikan Pembangunan di Jabar Wajib Sesuai Tata Ruang

jpnn.com, BANDUNG - Pasangan calon Gubernur Jabar nomor urut 1 Rindu (Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum) memastikan rencana pembangunan di Jawa Barat harus sesuai dengan tata ruang wilayah.
Hal itu untuk mengantisipasi dan mengendalikan terjadinya bencana alam, seperti banjir, longsor, pergerakan tanah dan sebagainya.
“Jika tidak sesuai tata ruang, maka izinnya jangan dikeluarkan, ini untuk menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” kata Kang Emil di Bandung, Kamis, (22/3).
Menanggapi banjir bandang di kawasan Cicaheum, Kota Bandung pada Selasa, (20/3) lalu, menurut dia, penyebabnya adalah curah hujan yang tinggi dan meluapnya Sungai Cipamokolan, Kabupaten Bandung.
Jika sungai itu kondisinya baik, maka akan mampu menampung volume air hujan yang tinggi. Karena itu, saat kondisi sungai tak mampu menampung air, maka air itu meluap dan turun hingga ke kota Bandung.
Banjir limpahan yang disertai lumpur itu juga berasal dari perkebunan di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang disapu oleh luapan air Cipamokolan. Hal ini ditandai dengan banyaknya perkebunan yang rusak disapu air luapan dari Sungai yang berada di kawasan Soreang itu,
Nah, agar peristiwa itu tak terulang, jika dirinya terpilih sebagai gubernur, Emil memastikan bahwa setiap kabupaten/ kota memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)/ zonasi sesuai dengan Undang-undang.
Sementara itu, khusus untuk penataan wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), sesuai dengan Perda khusus KBU No. 2 Tahun 2016, menurut Kang Emil itu adalah kewenangan Provinsi.
Jika dirinya terpilih sebagai gubernur, Kang Emil memastikan bahwa setiap kabupaten/ kota memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)/ zonasi sesuai dengan UU.
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada