Ringkus Penyalur TKI Ilegal
Senin, 29 September 2014 – 19:51 WIB
SURABAYA - Satu per satu jaringan pengirim tenaga kerja perempuan ilegal ke Singapura dan Malaysia dibongkar Polda Jatim. Belum lama ini, Korps Bhayangkara di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, itu berhasil meringkus Luis Mark dan Tri Yuli. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diringkus Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditkrimsus Polda Jatim di daerah asalnya, Kupang, NTT. Keduanya merupakan jaringan Isye Indrawatie, 42, yang terlebih dahulu diringkus di Buduran, Sidoarjo, pada pertengahan Agustus lalu.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, hasilnya ditemukan dua tersangka baru," ujar Kanit IV Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Jatim Kompol Manang Soebeti kemarin (28/9).
Manang menjelaskan, dua tersangka baru itu berperan mencari calon tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia dan Singapura. Kedua tersangka mencari korban di daerah asalnya, Kupang, NTT.
SURABAYA - Satu per satu jaringan pengirim tenaga kerja perempuan ilegal ke Singapura dan Malaysia dibongkar Polda Jatim. Belum lama ini, Korps
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba