Rini Minta PMN Rp 72,9 T, Fahri: Ini Agak Bahaya

Rini Minta PMN Rp 72,9 T, Fahri: Ini Agak Bahaya
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap besarnya dana penyertaan modal negara (PMN) yang diusulkan Menteri BUMN Rini Soemarno lewat RAPBN-P 2015, yakni Rp 72,9 triliun. Saking besarnya, politikus Fraksi PKS itu menyebutkan kecenderungan mayoritas fraksi di DPR tidak berani menyetujuinya.

"Kita cenderung tidak berani setujui PMN itu. Tanpa waktu, proposal yang memadai tiba-tiba (uang puluhan triliun) mau digelontorkan ke BUMN yang menurut saya agak mengkhawatirkan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2).

Fahri menyebut usulan PMN yang disampaikan Menteri BUMN tersebut terlalu spektakuler. Hanya saja, usulan itu tidak didukung proposal pengajuan yang memadai. Di sinilah muncul kekhawatiran, jangan-jangan dana itu akan sulit dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

"Itu bisa jadi belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya khawatir jadi skandal besar, karena itu lebih baik jangan disetujui dulu," tegasnya.

Fahri lebih mendorong sebelum pengajuan PMN itu disetujui, dilakukan dulu pembicaraan yang lebih serius antara DPR dengan pemerintah, sehingga pada masa sidang berikutnya pengambilan keputusan didasari pertimbangan yang matang.

Kalaupun tetap ada PMN, pihaknya lebih setuju kalau dana negara itu digunakan untuk membangun infrastruktur. Misalnya membangun smelter untuk perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan.

"Smelter itu adalah bisnis untung dan undang-undang mewajibkan kita buat smelter di dalam negeri, supaya hasil tambang kita tidak dibawa keluar negeri dalam keadaan mentah. Maka bantu BUMN untuk bangun smelter itu lebih masuk akal. Di luar itu saya kira agak bahaya," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap besarnya dana penyertaan modal negara (PMN) yang diusulkan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News