Rini Soemarno Kok Tak Minta Pendapat DPR Soal Holdingisasi BUMN?
Rabu, 07 September 2016 – 20:15 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: dok. JPNN
JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menunda penggabungan (merger) dua perusahaan pelat merah, yakni Perusahan Gas Negara (PGN) dengan Pertagas. Sebab, kata Wachid, kedua perusahaan ini berbeda kepentingan, sehingga tidak tepat untuk digabung menjadi satu perusahaan.
"Nantinya justru bisa merugikan negara. Itu harus dibicarakan terlebih dulu dengan Komisi VI DPR. Rencana ini kan belum pernah dibicarakan oleh Meneg BUMN dengan kami," kata Wachid, di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Politikus Nadem ini juga menyoroti pencopotan Presiden Direktur PT Pertagas, yang dicurigai melanggar peraturan, karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemberhentian seorang Presdir itu di mana pun, tambah Wachid harus melalui RUPS, kalau tidak justru melanggar ketentuan yang ada.
"Lebih penting lagi pemberhentian itu harus diketahui dan mendapat persetujuan dari para pemegang saham. Dalam RUPS, pemegang saham harus diundang, tidak bisa begitu saja," tegasnya.
JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menunda penggabungan (merger) dua perusahaan pelat merah, yakni
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Menggila di Hari Kedua Lebaran
- Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun Mulai 1 April, Ini Rinciannya
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam