Rini Soemarno Kok Tak Minta Pendapat DPR Soal Holdingisasi BUMN?
Rabu, 07 September 2016 – 20:15 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: dok. JPNN
JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menunda penggabungan (merger) dua perusahaan pelat merah, yakni Perusahan Gas Negara (PGN) dengan Pertagas. Sebab, kata Wachid, kedua perusahaan ini berbeda kepentingan, sehingga tidak tepat untuk digabung menjadi satu perusahaan.
"Nantinya justru bisa merugikan negara. Itu harus dibicarakan terlebih dulu dengan Komisi VI DPR. Rencana ini kan belum pernah dibicarakan oleh Meneg BUMN dengan kami," kata Wachid, di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Politikus Nadem ini juga menyoroti pencopotan Presiden Direktur PT Pertagas, yang dicurigai melanggar peraturan, karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemberhentian seorang Presdir itu di mana pun, tambah Wachid harus melalui RUPS, kalau tidak justru melanggar ketentuan yang ada.
"Lebih penting lagi pemberhentian itu harus diketahui dan mendapat persetujuan dari para pemegang saham. Dalam RUPS, pemegang saham harus diundang, tidak bisa begitu saja," tegasnya.
JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menunda penggabungan (merger) dua perusahaan pelat merah, yakni
BERITA TERKAIT
- ASPEBINDO Nilai Pembatalan Konsesi Tambang untuk Kampus Sudah Tepat
- Akademisi Dorong Pemerintah Sosialisasi Tata Kelola LPG 3 Kilogram Lebih Masif
- Wartsila Meluncurkan Mesin Terbaru 46TS, Lebih Efisien & Berkelanjutan
- Hadir di Apotek K-24, Ovisure Gold Jamin Keamanan & Kemudahan Akses Konsumen
- Strategi AA Kadu Menguasai Bisnis Bibit Durian Berkualitas
- Pertamina NRE Beber Manfaat Perdagangan Karbon di Forum Ini, Apa Saja? Simak ya