Rio Capella Melawan: Gugat Keabsahan Status Tiga Plt Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella terus melakukan perlawanan terhadap KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap. Dia kini bahkan menggugat keabsahan status tiga pimpinan sementara KPK, Taufiequrahman Ruki, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji.
Kubu Rio menganggap pengangkatan ketiga pelaksana tugas pimpinan KPK itu tidak sah. Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ketentuan dari UU KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan, beliau bertiga itu hanya diangkat berdasar putusan Presiden," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10).
Pengangkatan ketiga pimpinan sementara itu didasarkan pada Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa dalam hal jumlah pimpinan KPK kurang dari tiga orang, presiden berwenang mengangkat pejabat sementara.
Menurut Maqdir, Perppu tersebut tidak menghilangkan ketentuan Pasal 33 UU KPK yang mewajibkan presiden mengajukan calon pengganti pimpinan ke DPR RI. "Ini yang barangkali kita alpa selama ini untuk melihat apakah pengangkatan ketiga pimpinan KPK kemaren sah atau tidak sah. Kalau kita kembalikan kepada Pasal 33 UU KPK, mereka bertiga itu tidak sah," paparnya.
Keabsahan tiga pimpinan sementara KPK, lanjut Maqdir, memiliki implikasi besar terhadap perkara-perkara yang ditangani komisi antirasuah itu.
Jika para pimpinan KPK itu ilegal maka otomatis banyak perkara yang ditangani KPK menjadi tidak sah. Termasuk kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung yang menjerat Rio.
"Karena itu ini (keabsahan pimpinan) jadi salah satu poin dalam gugatan praperadilan kami. Sudah dimasukan (dalam materi gugatan)," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella terus melakukan perlawanan terhadap KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap