Rio Capella Resmi Gugat KPK
jpnn.com - JAKARTA – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, Patrice Rio Capella, melakukan perlawanan.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
Mantan anak buah Surya Paloh itu resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Rio Capello sudah mengajukan praperadilan ke PN.
Menurut Made, gugatan itu didaftarkan Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Senin (19/10). “Benar (sudah mengajukan, Praperadilan, red),” kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).
Lebih lanjut, Made menjelaskan gugatan itu bernomor resgister 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Saat ini, kata Made, berkas yang diajukan Rio masih di Ketua PN Jaksel.
“Untuk penunjukan hakim,” tegas Made.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?