Rio Reifan Kecewa Divonis 20 Bulan Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Rio Reifan divonis hukuman 20 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pembacaan vonis disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang pada Senin (10/2).
Vonis hakim Rio Reifan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 24 bulan. Meski demikian, Rio mengaku kecewa atas vonis tersebut karena menginginkan rehabilitasi.
"Kecewa tapi ya sudah, memang seperti ini putusannya," kata Rio.
Terkait putusan itu, pihak Rio tengah mempertimbangkan mengajukan banding. Dia menyerahkan semua proses banding ke pihak kuasa hukum.
Seperti diketahui, Rio Reifan ditangkap pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Ini bukan kali pertama suami Henny Mona itu tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.(mg3/jpnn)
Ini bukan kali pertama Rio Reifan tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu