Rio Reifan Kecewa Divonis 20 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Rio Reifan divonis hukuman 20 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pembacaan vonis disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang pada Senin (10/2).
Vonis hakim Rio Reifan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 24 bulan. Meski demikian, Rio mengaku kecewa atas vonis tersebut karena menginginkan rehabilitasi.
"Kecewa tapi ya sudah, memang seperti ini putusannya," kata Rio.
Terkait putusan itu, pihak Rio tengah mempertimbangkan mengajukan banding. Dia menyerahkan semua proses banding ke pihak kuasa hukum.
Seperti diketahui, Rio Reifan ditangkap pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Ini bukan kali pertama suami Henny Mona itu tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.(mg3/jpnn)
Ini bukan kali pertama Rio Reifan tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku