Rio Reifan Kecewa Divonis 20 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Rio Reifan divonis hukuman 20 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pembacaan vonis disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang pada Senin (10/2).
Vonis hakim Rio Reifan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 24 bulan. Meski demikian, Rio mengaku kecewa atas vonis tersebut karena menginginkan rehabilitasi.
"Kecewa tapi ya sudah, memang seperti ini putusannya," kata Rio.
Terkait putusan itu, pihak Rio tengah mempertimbangkan mengajukan banding. Dia menyerahkan semua proses banding ke pihak kuasa hukum.
Seperti diketahui, Rio Reifan ditangkap pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Ini bukan kali pertama suami Henny Mona itu tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.(mg3/jpnn)
Ini bukan kali pertama Rio Reifan tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu