Rio Reifan Kecewa Divonis 20 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Rio Reifan divonis hukuman 20 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pembacaan vonis disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang pada Senin (10/2).
Vonis hakim Rio Reifan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 24 bulan. Meski demikian, Rio mengaku kecewa atas vonis tersebut karena menginginkan rehabilitasi.
"Kecewa tapi ya sudah, memang seperti ini putusannya," kata Rio.
Terkait putusan itu, pihak Rio tengah mempertimbangkan mengajukan banding. Dia menyerahkan semua proses banding ke pihak kuasa hukum.
Seperti diketahui, Rio Reifan ditangkap pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Ini bukan kali pertama suami Henny Mona itu tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.(mg3/jpnn)
Ini bukan kali pertama Rio Reifan tersandung kasus narkoba. Sebelumnya Rio Reifan sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait masalah barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba