Rio Reifan Sudah Kecanduan, 4 Kali Ditangkap, Alamsyah Menduga Ini Penyebabnya

Rio Reifan Sudah Kecanduan, 4 Kali Ditangkap, Alamsyah Menduga Ini Penyebabnya
Rio Reifan. Foto: Instagram/rioreifan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe, menilai bahwa kliennya itu sudah kecanduan narkoba, sehingga sulit lepas dari barang haram tersebut.

Alamsyah pun mengibaratkan seseorang yang kecanduan merokok dan sulit untuk menghilangkan kebiasaan tersebut.

Menurutnya, Rio Reifan juga mengalami hal seperti itu.

"Namanya pecandu, susah untuk bisa sembuh seratus persen," ujar Alamsyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/4).

Namun dia melihat bahwa pesinetron kelahiran 25 Februari 1985 itu ada keinginan untuk berubah dan berhenti mengonsumsi narkoba.

"Cuman lingkungan dan pikirannya belum terkontrol, sehingga kembali lagi ke awal," ucap Alamsyah.

Dia pun enggan menyebut kliennya itu gagal rehabilitasi.

Menurut Alamsyah, ada beberapa hal yang mungkin menjadi alasan Rio Reifan kembali mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Di antaranya ialah faktor lingkungan dan teman-teman aktor berusua 36 tahun tersebut.

"Saya enggak bisa bilang itu enggak berhasil, karena setiap manusia berbeda," tutur Alamsyah.

Rio Reifan ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. Akan tetapi polisi belum membeberkan soal kasus tersebut, lantaran Rio masih menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun mantan suami Henny Mona itu sudah empat kali ditangkap polisi akibat kasus narkoba.

Rio pertama kali ditangkap karena narkoba pada Januari 2015, lalu kembali terciduk pada Agustus 2017.

Pemain sinetron Kejora dan Bintang itu kembali berurusan dengan polisi atas kasus yang sama pada Agustus 2019. (mcr7/jpnn)

Alamsyah Rambe menyampaikan dugan tentang penyebab Rio Reifan kembali mengonsumsi narkoba dan ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News