RIP..Sebulan Berjuang, Polisi yang Ditembak Bandar Narkoba Itu Akhirnya Berpulang

RIP..Sebulan Berjuang, Polisi yang Ditembak Bandar Narkoba Itu Akhirnya Berpulang
RIP..Sebulan Berjuang, Polisi yang Ditembak Bandar Narkoba Itu Akhirnya Berpulang

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal menegaskan, Ical bandar narkoba yang menembak Bripda Aris sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ical juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yakni terkait kepemilikan senjata api illegal serta Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. 

Kini dengan meninggalnya Bripka Aris, maka tersangka Ical juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan total ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ind/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News