RIP..Sebulan Berjuang, Polisi yang Ditembak Bandar Narkoba Itu Akhirnya Berpulang
Jumat, 19 Februari 2016 – 08:33 WIB

RIP..Sebulan Berjuang, Polisi yang Ditembak Bandar Narkoba Itu Akhirnya Berpulang
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal menegaskan, Ical bandar narkoba yang menembak Bripda Aris sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ical juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yakni terkait kepemilikan senjata api illegal serta Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Kini dengan meninggalnya Bripka Aris, maka tersangka Ical juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan total ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ind/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI