RIP..Sebulan Berjuang, Polisi yang Ditembak Bandar Narkoba Itu Akhirnya Berpulang
Jumat, 19 Februari 2016 – 08:33 WIB
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal menegaskan, Ical bandar narkoba yang menembak Bripda Aris sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ical juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yakni terkait kepemilikan senjata api illegal serta Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Kini dengan meninggalnya Bripka Aris, maka tersangka Ical juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan total ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ind/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata