RIP..Sebulan Berjuang, Polisi yang Ditembak Bandar Narkoba Itu Akhirnya Berpulang
Jumat, 19 Februari 2016 – 08:33 WIB
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal menegaskan, Ical bandar narkoba yang menembak Bripda Aris sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ical juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yakni terkait kepemilikan senjata api illegal serta Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Kini dengan meninggalnya Bripka Aris, maka tersangka Ical juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan total ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ind/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun