Riri Khasmita Berkomplot Dengan Notaris? Pengacara Bilang Begini
Kamis, 25 November 2021 – 14:17 WIB
Sebelumnya, keluarga Nirina Zubir menjadi korban kasus dugaan mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Saat ini Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan kliennya tak mengenal tiga oknum notaris yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos