Riri Khasmita Berkomplot Dengan Notaris? Pengacara Bilang Begini
Kamis, 25 November 2021 – 14:17 WIB

Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sebelumnya, keluarga Nirina Zubir menjadi korban kasus dugaan mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Saat ini Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan kliennya tak mengenal tiga oknum notaris yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut