Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Aset Ibunda

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan mafia tanah, Riri Khasmita mengakui telah membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin. Dia mengatakan sertifikat tanah yang dipermasalahkan Nirina itu atas nama kliennya.
"Oh iya, itu benar memang semua di atas nama Riri Khasmita," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11).
Menurutnya, kliennya itu melakukan hal tersebut setelah mendapat surat kuasa yang ditandatangani ibunda Nirina Zubir.
"Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar, kan, tidak ada dana ibu Cut ini almarhumah," terang Syakhruddin.
Kala itu, Riri diminta untuk membalik nama hingga mengajukan agunan ke bank.
"Kemudian berinisiatiflah untuk salah satu diagunkan ke bank karena ibu Cut ini, kan, sudah berumur, sudah sepuh, kan, enggak bisa dapat kucuran dana dari pihak banknya," imbuhnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Putra Kurniadi juga menyebut bahwa kakak tertua Nirina Zubir ikut menandatangani surat kuasa tersebut.
Tersangka kasus dugaan mafia tanah, Riri Khasmita mengatakan bahwa Nirina Zubir menerima uang hasil penjualan aset sang ibunda.
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut