Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Aset Ibunda
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan mafia tanah, Riri Khasmita mengakui telah membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin. Dia mengatakan sertifikat tanah yang dipermasalahkan Nirina itu atas nama kliennya.
"Oh iya, itu benar memang semua di atas nama Riri Khasmita," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11).
Menurutnya, kliennya itu melakukan hal tersebut setelah mendapat surat kuasa yang ditandatangani ibunda Nirina Zubir.
"Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar, kan, tidak ada dana ibu Cut ini almarhumah," terang Syakhruddin.
Kala itu, Riri diminta untuk membalik nama hingga mengajukan agunan ke bank.
"Kemudian berinisiatiflah untuk salah satu diagunkan ke bank karena ibu Cut ini, kan, sudah berumur, sudah sepuh, kan, enggak bisa dapat kucuran dana dari pihak banknya," imbuhnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Putra Kurniadi juga menyebut bahwa kakak tertua Nirina Zubir ikut menandatangani surat kuasa tersebut.
Tersangka kasus dugaan mafia tanah, Riri Khasmita mengatakan bahwa Nirina Zubir menerima uang hasil penjualan aset sang ibunda.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos