Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Aset Ibunda
Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal keaslian tanda tangan itu.
"Finta (kakak Nirina) beserta suami tanda tangan, menunjuk kuasa kepada Riri jadi kami pegang data itu. Masalah itu asli atau tidak itu nanti forensiklah yang menentukan," ucap Putra Kurniadi.
Adapun dua dari enam sertifikat tanah itu telah dijual, sedangkan sisanya diagunkan ke bank. Putra mengeklaim bahwa keluarga Nirina juga menerima uang hasil dari transaksi tersebut.
Dia bahkan mengeklaim bahwa bintang film Paranoia itu turut menerima uang tersebut.
"Ada. Kalau ke Nirina itu berdasarkan, kami ada bukti rekening korannya Riri, sekitar Rp 600 jutaan. Pengiriman dari rekening Riri ke rekening atas nama Nirina," tutur Putra.
Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tersangka kasus dugaan mafia tanah, Riri Khasmita mengatakan bahwa Nirina Zubir menerima uang hasil penjualan aset sang ibunda.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos