Ririn Gelapkan Uang Rp 49 Juta
jpnn.com, PONTIANAK - Rindu alias Ririn (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan di kediamannya di Jalan Cendana, Sungai Rengas, Jumat (29/9) malam.
Mantan kasir Restoran Pondok Nelayan itu dilaporkan M Adrianus VN (53) atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp 49,6 juta.
Adrianus merupakan pemilik restoran terkenal di kawasan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan itu.
Kanit Reskrim Iptu Suryatno menjelaskan, penggelapan uang milik Restoran Pondok Nelayan tersebut bermula saat Ririn masih dipercaya bertugas sebagai kasir.
Namun, kepercayaan yang diberikan Adrianus ternyata dimanfaatkan Ririn.
Dia selalu mengurangi uang setoran hasil penjualan makanan dari konsumen sejak April sampai Juli 2017.
"Korban yang curiga terhadap terlapor yang menyetorkan uang hasil penjualan selalu berkurang, langsung membuat laporan ke kami," kata Suratno saat dihubungi Rakyat Kalbar, Sabtu (30/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan bukti 71 lembar slip pembayaran dari konsumen.
Rindu alias Ririn (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan di kediamannya di Jalan Cendana, Sungai Rengas, Jumat (29/9) malam.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan