Ririn Gelapkan Uang Rp 49 Juta

"Modus terlapor selalu menyelipkan atau mengambil uang tersebut. Terbukti dari slip pembayaran makan konsumen sebanyak 71 lembar, ada selisih sebesar Rp 49,6 juta," jelas Suratno.
Sejak menerima laporan itu, lanjut Suratno, anggota reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan Ririn. Mulai indekos di Gang Dungun.
“Di indekos itu dia tidak ada. Ternyata sudah pindah. Lalu dicari ke Terentang tempat orang tuanya, ternyata sudah pindah juga. Akhirnya anggota mendapat informasi dia sudah pindah ke Sungai Rengas," papar Suratno.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergegas ke Sungai Rengas.
Ririn ditemukan tengah berada di warung makan Lamongan.
Dia langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, kata Suratno, tersangka beserta barang bukti berupa 71 lembar slip pembayaran itu masih diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan.
Ririn dijerat pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (oxa)
Rindu alias Ririn (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan di kediamannya di Jalan Cendana, Sungai Rengas, Jumat (29/9) malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik