Risalah Simpang Lima Semarang 2024, Strategi Baru Penanggulangan Bencana

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi landasan penting dalam implementasi program kebencanaan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan zakat untuk mitigasi bencana.
BAZNAS juga menegaskan pentingnya sinergi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran BTB di lapangan, mulai dari tingkat desa hingga nasional, melalui pelatihan relawan dan penyediaan infrastruktur pendukung.
Dengan lahirnya risalah ini, BAZNAS optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
"Semoga Risalah Simpang Lima ini menjadi pijakan untuk langkah yang lebih besar dan membawa keberkahan bagi bangsa Indonesia," pungkas Kiai Noor. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rakoornas BTB menghasilkan Risalah Simpang Lima Semarang 2024, yang menjadi strategi baru penanggulangan bencana di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- BAZNAS Distribusikan 50.000 Paket Ramadan Bahagia ke 38 Provinsi
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- BAZNAS Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
- BSI Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Nilainya Sebegini