Riset YLBHI: Ada Orang Ditahan Bukan untuk Kepentingan Pemeriksaan

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan fakta bahwa ada penahanan terhadap orang yang berhadapan dengan hukum, dilakukan tidak untuk kepentingan pemeriksaan.
Penilaian itu diungkapkan YLBHI mengacu hasil riset sepanjang 2020 terhadap 161 kasus orang berhadapan dengan hukum.
Dari keseluruhan kasus, terdapat 113 di antaranya berstatus berkas lengkap.
Atas kasus dengan berkas lengkap, sebanyak 103 di antaranya berujung pada penahanan.
Dengan 93 di antaranya berstatus sebagai tahanan dewasa.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, dari 103 tersangka hanya ada 29 di antaranya yang diambil keterangannya setelah ditahan.
"Tujuh puluh empat tersangka tidak diambil keterangannya setelah ditahan. Keterangan tersebut diambil sebelum ditahan," kata dia keterangan resmi secara virtual berjudul Diskusi dan Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/2).
Selain itu, kata Bagus, riset YLBHI juga menemukan ada penahanan yang tidak memenuhi syarat formil sesuai KUHAP seperti tertuang dalam Pasal 21.
YLBHI membeber hasil riset, antara lain menemukan adanya penahanan terhadap orang bukan untuk kepentingan pemeriksaan.
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa