Riset YLBHI: Ada Orang Ditahan Bukan untuk Kepentingan Pemeriksaan

Dalam pasal itu menyatakan seseorang yang berhadapan hukum bisa ditahan ketika terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.
Namun, terang dia, dalam banyak surat penahanan, penyidik hanya menuliskan frasa "adanya kekhawatiran".
Penyidik tidak mencantumkan frasa "adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran" seperti dalam Pasal 21 KUHAP.
"Kalau adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran ini tentunya objektif, tentu ada dasar kejadian yang menurut penyidik ini akan menimbulkan kekhawatiran. Misalkan, si tersangka pernah kabur atau melakukan kegiatan yang kalau dia tidak ditahan, dia akan menghilangkan alat bukti dan sebagainya, itu sifatnya objektif," beber Bagus.
Kemudian YLBHI juga menilai penahanan tidak sesuai administrasi peradilan. Seperti kesalahan ketik dan kekurangan masa tahanan dalam surat perpanjangan penahanan.
Riset YLBHI juga menemukan bahwa terdapat beberapa kasus penyidik tidak menyebutkan tempat penahanan.
Di sisi lain, Pasal 21 ayat 2, KUHAP menyatakan bahwa "Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang bersangkutan atau didakwakan serta tempat ia ditahan".
"Masih ada penahanan yang tidak menyebutkan tempat penahanan," ujar dia. (ast/jpnn)
YLBHI membeber hasil riset, antara lain menemukan adanya penahanan terhadap orang bukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa