Riski Tarik Paksa Bunga ke Kamar, Lantas Terjadi Perbuatan Terlarang, Begini Kronologinya

Riski Tarik Paksa Bunga ke Kamar, Lantas Terjadi Perbuatan Terlarang, Begini Kronologinya
M Riski, 19, tersangka pencabulan diamankan polisi. Foto : Sardinan/Sumeks.co

jpnn.com, INDRALAYA - Seorang pria bernama M Riski, 19, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, 15.

Peristiwa pencabulan terjadi pada 27 Mei 2020 saat suasana Lebaran Idulfitri sekitar pukul 14.00 Wib di kamar tersangka.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi, tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres OI.

Tak lama dari laporan tersebut, petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya, Senin (8/6/2020).

“Tersangka telah ditangkap, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakuinya,” kata Kasat Reskrim Polrs OI AKP Malik Fahrin, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan AKP Malik Fahrin, pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari perkenalan mereka melalui media sosial Facebook.

Selanjutnya, saat suasana lebaran Idulfitri kedua bertemu di rumah tersangka.

“Korban ditarik ke kamar, lalu digulingkan di atas kasur dan terjadilah pencabulan tersebut,” katanya.

Seorang pria bernama M Riski, 19, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, 15.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News