Riski Tarik Paksa Bunga ke Kamar, Lantas Terjadi Perbuatan Terlarang, Begini Kronologinya
Rabu, 10 Juni 2020 – 22:44 WIB

M Riski, 19, tersangka pencabulan diamankan polisi. Foto : Sardinan/Sumeks.co
Tersangka mengakui, bahwa ia telah mencabuli teman FB yang masih di bawah umur itu.
BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya
”Baru satu bulan kenalan, ketika ketemu dia, aku tiba-tiba pengin,” katanya. (sid)
Seorang pria bernama M Riski, 19, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, 15.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon