Risma Bakal Dipanggil Mega, Ada Apa?

jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini batal hadir dalam pelaksanaan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bakal calon walikota Surabaya di kantor DPD PDIP Jatim, Jalan Kendangsari Industri, kemarin (9/5).
Ketidakhadiran tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto pun memaklumi lantaran Risma –sapaan akrab Tri Rismaharini– beralasan memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Selain itu, PDIP sudah punya skema lain untuk calon petahana (incumbent) yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
”Incumbent akan dipanggil langsung oleh Bu Mega (sapaan akrab Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Red) ke Jakarta,” ujar Hasto sebelum pelaksanaan fit and proper test kemarin.
Hasto tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan itu dilakukan. Hanya, dipastikan kepala daerah petahana yang pernah diusung PDIP dan akan maju lagi bakal dikumpulkan khusus.
Selain kandidat kepala daerah dari Surabaya, ada calon dari Banyuwangi, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Ngawi yang akan diundang ke Jakarta.
”Khusus Surabaya, saya pribadi menganggap Bu Risma dan Pak Whisnu (Sakti Buana) layak untuk dipertahankan,” tambahnya.
Hasto menyebutkan bahwa sejauh ini Risma dianggap mampu mewujudkan cita-cita partai. Jabatan selama lima tahun dianggap masih terlalu cepat untuk menuntaskan semua programnya. ”Jadi, incumbent akan dapat kesempatan untuk dicalonkan lagi,” ucapnya.
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini batal hadir dalam pelaksanaan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bakal calon
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun