Risma Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Kapolda Jatim
jpnn.com - JAKARTA – Polda Jawa Timur membantah telah menetapkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Anton Setiadji mengatakan sampai saat ini penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma atas kasus tersebut.
“Saya sampai sekarang belum terima berita (penetapan tersangka, red) dan yang bersangkutan (Risma) belum diperiksa,” kata Anton saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (23/10).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga menegaskan belum mengetahui adanya penetapan tersangka anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.
“Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya,” ujar Raden Prabowo, Jumat (23/10).
Seperti diberitakan sebuah media, Risma disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya.
“Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
JAKARTA – Polda Jawa Timur membantah telah menetapkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol