Risma Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Kapolda Jatim
Jumat, 23 Oktober 2015 – 18:21 WIB

Tri Rismaharini. FOTO: DOK.Radar Surabaya/JPNN.com
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.
“Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu,” katanya.(Boy/jpnn)
JAKARTA – Polda Jawa Timur membantah telah menetapkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP