Risma Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Kapolda Jatim

Risma Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Kapolda Jatim
Tri Rismaharini. FOTO: DOK.Radar Surabaya/JPNN.com

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.

“Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu,” katanya.(Boy/jpnn)

JAKARTA – Polda Jawa Timur membantah telah menetapkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News