Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur 2024 nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.
Dilihat dalam situs resmi MK, Andika-Hendrar mendaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB.
Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Andika menggugat hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Tengah.
Adapun, jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 269 perkara. Dengan rincian, 131 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.
Dari perkara yang masuk itu, mayoritas gugatan berasal dari pemilih bupati dengan 208 perkara.
Kemudian, 47 sengketa berasal dari pilkada walikota dan 14 gugatan dari pilkada gubernur.
Adapun, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
ismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng