Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur 2024 nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.
Dilihat dalam situs resmi MK, Andika-Hendrar mendaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB.
Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Andika menggugat hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Tengah.
Adapun, jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 269 perkara. Dengan rincian, 131 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.
Dari perkara yang masuk itu, mayoritas gugatan berasal dari pemilih bupati dengan 208 perkara.
Kemudian, 47 sengketa berasal dari pilkada walikota dan 14 gugatan dari pilkada gubernur.
Adapun, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
ismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU