Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur 2024 nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.
Dilihat dalam situs resmi MK, Andika-Hendrar mendaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB.
Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Andika menggugat hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Tengah.
Adapun, jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 269 perkara. Dengan rincian, 131 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.
Dari perkara yang masuk itu, mayoritas gugatan berasal dari pemilih bupati dengan 208 perkara.
Kemudian, 47 sengketa berasal dari pilkada walikota dan 14 gugatan dari pilkada gubernur.
Adapun, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
ismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina