Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur

Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut tiga Tri Rismaharini. Foto: PDIP

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Senin (10/12). (mcr4/jpnn)

 

ismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News