Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
Kamis, 12 Desember 2024 – 00:30 WIB

Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut tiga Tri Rismaharini. Foto: PDIP
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Senin (10/12). (mcr4/jpnn)
ismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN