Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
Kamis, 12 Desember 2024 – 00:30 WIB
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Senin (10/12). (mcr4/jpnn)
ismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
- 4 Kota/Kabupaten di Jabar Mengajukan Gugatan Pilkada ke MK
- Pilkada Kukar: Andi Faisal PDIP Kawal Kemenangan Edi-Rendi
- Ungkap Dugaan Kecurangan di Pilgub Jakarta, Gerindra Cari Keadilan ke MK