Risma Mendadak Turun dari Mobil Setelah Melihat Puluhan Remaja, Dapat Hukuman
Minggu, 26 Juli 2020 – 10:09 WIB

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sanksi berupa push up kepada puluhan remaja karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya
Sementara itu, razia gabungan terus digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun. Bahkan, jajaran di 31 kecamatan Surabaya juga melakukan razia secara serentak sejak 23–25 Juli 2020.
Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengancam jika ada remaja yang terkena COVID-19, maka akan dikarantina selama 14 hari.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah