Risma tak Punya Lawan? Ini Reaksi KPU

Risma tak Punya Lawan? Ini Reaksi KPU
. Pasangan Risma-Whisnu datang ke kantor KPU Surabaya di Jalan Adityawarman dengan naik dua becak kemarin siang (26/7). Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah di Kota Surabaya terancam ditunda. Pasalnya, hingga Senin (27/7) hanya satu pasangan bakal calon wali kota yang mendaftar yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pihaknya masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah, Selasa (28/7).

Jika memang hingga Selasa pukul 16.00 WIB tetap hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar, baru ‎kemudian KPU dapat mengambil langkah berikutnya.

"Tunggu‎ sampai masa pendaftaran terakhir, besok (Selasa,red) Pukul 16.00 WIB," ujar Hadar kepada JPNN, Senin (27/7).

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Kepala Daerah, diatur jika hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar sampai 28 Juli, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama sepuluh hari.

Nantinya jika pada waktu tambahan tidak juga ada pasangan bakal calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari.

Setelah itu jika tidak juga ada pasangan balon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada akan ditunda pada periode berikutnya. Yaitu di tahun 2017. (gir/jpnn)
    

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah di Kota Surabaya terancam ditunda. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News