Risma tak Punya Lawan? Ini Reaksi KPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah di Kota Surabaya terancam ditunda. Pasalnya, hingga Senin (27/7) hanya satu pasangan bakal calon wali kota yang mendaftar yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pihaknya masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah, Selasa (28/7).
Jika memang hingga Selasa pukul 16.00 WIB tetap hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar, baru kemudian KPU dapat mengambil langkah berikutnya.
"Tunggu sampai masa pendaftaran terakhir, besok (Selasa,red) Pukul 16.00 WIB," ujar Hadar kepada JPNN, Senin (27/7).
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Kepala Daerah, diatur jika hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar sampai 28 Juli, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama sepuluh hari.
Nantinya jika pada waktu tambahan tidak juga ada pasangan bakal calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari.
Setelah itu jika tidak juga ada pasangan balon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada akan ditunda pada periode berikutnya. Yaitu di tahun 2017. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah di Kota Surabaya terancam ditunda. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya