Risma tak Punya Lawan? Ini Reaksi KPU

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah di Kota Surabaya terancam ditunda. Pasalnya, hingga Senin (27/7) hanya satu pasangan bakal calon wali kota yang mendaftar yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pihaknya masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah, Selasa (28/7).
Jika memang hingga Selasa pukul 16.00 WIB tetap hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar, baru kemudian KPU dapat mengambil langkah berikutnya.
"Tunggu sampai masa pendaftaran terakhir, besok (Selasa,red) Pukul 16.00 WIB," ujar Hadar kepada JPNN, Senin (27/7).
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Kepala Daerah, diatur jika hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar sampai 28 Juli, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama sepuluh hari.
Nantinya jika pada waktu tambahan tidak juga ada pasangan bakal calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari.
Setelah itu jika tidak juga ada pasangan balon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada akan ditunda pada periode berikutnya. Yaitu di tahun 2017. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah di Kota Surabaya terancam ditunda. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung