Ristek Alami Kemunduran, LaNyalla Tuntut Political Will Pemerintah

Sejak 2019 pembangunan riset dan teknologi di tanah air dinilai makin suram. Ada beberapa momentum dan kebijakan yang menjadi tolok ukur kemunduran pembangunan ristek, terutama soal kelembagaan.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tidak diatur ketentuan mengenai menteri yang bertanggungjawab menjalankan UU Sistem Nasional Iptek. Dalam beberapa pasal disebut hanya pemerintah pusat.
Padahal dalam UU sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 2002 pasal 1 ayat (18) ditegaskan menteri yang bertanggungjawab adalah mereka yang membidangi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Jadi, untuk menjalankan Sistem Nasional Iptek tidak ada menteri yang didedikasikan khusus untuk itu," pungkas LaNyalla.(*/jpnn)
Ketua DPR RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti kemunduran pembangunan riset dan teknologi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- FH UKI dan Universitas Sevilla Jalin Kerja Sama di Bidang Riset dan Akademis
- Wamen Diktisaintek Dukung Langkah Atma Jaya Menuju Universitas Berbasis Riset