Risty Tagor Gugat Cerai, Bagaimana Hak Asuh Anak yang Masih di Rahim?

jpnn.com - HUMAS Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Thahir mengakui, pendaftaran gugatan cerai atas nama Risty Tagor memang sudah masuk.
Pengajuan tersebut telah diproses oleh pengadilan. Bahkan siapa yang akan menjadi majelis hakim telah dikeluarkan.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Risty tidak mengajukan hak asuh anak, apalagi harta gono-gini.
”Anak dalam kandungan belum ada kepastian hukumnya. Belum bisa ada jangkauan ke sana. Untuk harta gono-gini tidak terlalu dipermasalahkan,” bebernya, kemarin.
Terkait kondisi pengugat yang tengah hamil muda, Rusdi menegaskan itu tidak menjadi masalah.
”Persoalan hamil atau tidak hamil, itu tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan perkara. Karena kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan,” tutupnya. (ash)
HUMAS Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Thahir mengakui, pendaftaran gugatan cerai atas nama Risty Tagor memang sudah masuk. Pengajuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sheila Dara Terlibat, Sore: Istri dari Masa Depan Umumkan Jadwal Tayang
- Unggah Laporan MSF, Angelina Jolie Mengutuk Serangan di Gaza
- Pendaftaran Epson International Pano Awards ke-16 Dibuka, Yuk Buruan Daftar!
- Pentas Kejutan The Chainsmokers di Kampus Arizona Berujung Penggerebekan
- Gitaris Seringai Dimakamkan di Indonesia, Jenazah Tiba Jumat
- Segera Nikahi Vika Kolesnaya, Billy Syahputra akan Pindah ke Belarusia?