Risty Tagor Gugat Cerai, Bagaimana Hak Asuh Anak yang Masih di Rahim?
jpnn.com - HUMAS Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Thahir mengakui, pendaftaran gugatan cerai atas nama Risty Tagor memang sudah masuk.
Pengajuan tersebut telah diproses oleh pengadilan. Bahkan siapa yang akan menjadi majelis hakim telah dikeluarkan.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Risty tidak mengajukan hak asuh anak, apalagi harta gono-gini.
”Anak dalam kandungan belum ada kepastian hukumnya. Belum bisa ada jangkauan ke sana. Untuk harta gono-gini tidak terlalu dipermasalahkan,” bebernya, kemarin.
Terkait kondisi pengugat yang tengah hamil muda, Rusdi menegaskan itu tidak menjadi masalah.
”Persoalan hamil atau tidak hamil, itu tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan perkara. Karena kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan,” tutupnya. (ash)
HUMAS Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Thahir mengakui, pendaftaran gugatan cerai atas nama Risty Tagor memang sudah masuk. Pengajuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cut Intan Nabila: Ini Sangat Berat Bagi Kehidupan Saya
- Iqbaal Ramadhan Jadi Penyiar Radio di Program VINDES Season Kedua
- Bersama Jinan Laetitia, Dipha Barus Tuangkan Pengalaman Spiritual Lewat Batara
- Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Begini Kronologinya
- Baim Wong Ungkap Kerinduan kepada Sang Ayah
- Jalani Umrah Bareng Mahalini, Rizky Febian: Bismillah