Rita Widyasari Dikabarkan Jual Emas 15 Kg, Sudah Disita KPK

jpnn.com, SAMARINDA - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun alias Abun diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pemberian uang diduga terkait pengurusan izin lokasi perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Tuduhan KPK itu dibantah Abun. Dia menegaskan, penetapan status tersangka pada dirinya tak beralasan.
Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu membantah menyuap bupati perempuan pertama di Kaltim tersebut.
“Uang Rp 6 miliar yang saya berikan ke dia (Rita Widyasari) itu murni urusan jual beli emas,” tegas Abun setelah menghadiri sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin.
Diketahui, jauh sebelum namanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abun sudah mendekam di jeruji besi.
Kini dia sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus pemerasan retribusi parkir di Terminal Peti Kemas Palaran. Persidangan kasus tersebut sedang bergulir di PN Samarinda.
Abun yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Ngari, merasa dizalimi. “Jelas-jelas itu jual beli emas enggak ada urusan ke izin PT SGP (Sawit Golden Prima). Bahkan ini sudah saya tegaskan ketika diperiksa KPK pada 2014,” tuturnya.
Hari Susanto Gun alias Abun mengatakan, uang Rp 6 miliar yang diberikan ke Rita Widyasari itu murni urusan jual beli emas.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK