Ritel Modern Tanpa Izin Harus Ditutup
Sabtu, 13 Maret 2010 – 18:12 WIB
“Dimana-mana, kalau tidak ada izin ya harus ditutup. Ketentuannya juga sudah jelas tertuang di Permendag No.53 tahun 2008. Saya sudah berkali-kali mengingatkan masalah ini kepada Pemda, tetapi katanya mereka masih mau mencoba mendalami aturan yang mereka punya,” ungkap Subagyo.
Baca Juga:
Lalu, apakah tidak ada tindakan lebih tegas dari Kemendag? Subagyo menjawab, mengenai hal ini Kemendag tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa mengeluarkan putusan secara sepihak.
“Meskipun kita memiliki regulasi atau kebijakan mengenai hal ini, tetapi tidak bisa begitu saja memutuskan. Masalahnya, kewenangan sepenuhnya kan sudah diserahkan seluruhnya kepada Pemda,” imbuhnya.
Lebih lanjut Subagyo mengatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah ini, Pemda khususnya DKI Jakarta harus lebih tegas. “Kalau perlu, saya menghimbau kepada Pemda harus lebih galak dan lebih teliti, terutama disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan,” serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Terkait dengan maraknya gerai ritel modern di berbagai kota di Indonesia, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kementerian
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024