Ritel Modern Tanpa Izin Harus Ditutup

Ritel Modern Tanpa Izin Harus Ditutup
Ritel Modern Tanpa Izin Harus Ditutup
“Dimana-mana, kalau tidak ada izin ya harus ditutup. Ketentuannya juga sudah jelas tertuang di Permendag No.53 tahun 2008. Saya sudah berkali-kali mengingatkan masalah ini kepada Pemda, tetapi katanya mereka masih mau mencoba mendalami aturan yang mereka punya,” ungkap Subagyo.

Lalu, apakah tidak ada tindakan lebih tegas dari Kemendag? Subagyo menjawab, mengenai hal ini Kemendag tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa mengeluarkan putusan secara sepihak.

“Meskipun kita memiliki regulasi atau kebijakan mengenai hal ini, tetapi tidak bisa begitu saja memutuskan. Masalahnya, kewenangan sepenuhnya kan sudah diserahkan seluruhnya kepada Pemda,” imbuhnya.

Lebih lanjut Subagyo mengatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah ini, Pemda khususnya DKI Jakarta harus lebih tegas. “Kalau perlu, saya menghimbau kepada Pemda harus lebih galak dan lebih teliti, terutama disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan,” serunya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Terkait dengan maraknya gerai ritel modern di berbagai kota di Indonesia, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kementerian


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News