Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Lokal

Kemendag Beri Masa Transisi 2,5 Tahun

Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Lokal
Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Lokal

Ritel modern yang dimaksud adalah toko yang menganut sistem harga pas atau tidak ada tawar-menawar. Kemendag memberikan waktu masa transisi kepada pengusaha ritel untuk memenuhi aturan itu, yakni 2,5 tahun mendatang. (wir/c18/oki)
 

Poin Permendag No 70/2013

  • Dari barang yang dijual, 80 persen di antaranya wajib diproduksi di dalam negeri
  • Outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) maksimal berada di 150 lokasi
  • Wajib menyediakan ruang usaha (counter image) untuk produk dalam negeri
  • Biaya yang dikenakan kepada pemasok maksimal adalah 15 persen dari total biaya trading terms

 


JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk lokal alias buatan Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News