Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Lokal
Kemendag Beri Masa Transisi 2,5 Tahun
Sabtu, 21 Desember 2013 – 17:07 WIB

Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Lokal
Ritel modern yang dimaksud adalah toko yang menganut sistem harga pas atau tidak ada tawar-menawar. Kemendag memberikan waktu masa transisi kepada pengusaha ritel untuk memenuhi aturan itu, yakni 2,5 tahun mendatang. (wir/c18/oki)
Baca Juga:
Poin Permendag No 70/2013
- Dari barang yang dijual, 80 persen di antaranya wajib diproduksi di dalam negeri
- Outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) maksimal berada di 150 lokasi
- Wajib menyediakan ruang usaha (counter image) untuk produk dalam negeri
- Biaya yang dikenakan kepada pemasok maksimal adalah 15 persen dari total biaya trading terms
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk lokal alias buatan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Gemilang, Garudafood Tebar Dividen Rp 350,33 Miliar
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat
- Raih ISO/IEC 27001:2022, NEC Indonesia Tegaskan Komitmen Keamanan Teknologi Informasi
- Anak Yatim Piatu Jadi Saksi Peluncuran Oreo Buatan Indonesia ke Luar Angkasa
- ACC Meraih 5 Penghargaan di Employee Experience 2025
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi