Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Lokal
Kemendag Beri Masa Transisi 2,5 Tahun
Sabtu, 21 Desember 2013 – 17:07 WIB
Ritel modern yang dimaksud adalah toko yang menganut sistem harga pas atau tidak ada tawar-menawar. Kemendag memberikan waktu masa transisi kepada pengusaha ritel untuk memenuhi aturan itu, yakni 2,5 tahun mendatang. (wir/c18/oki)
Baca Juga:
Poin Permendag No 70/2013
- Dari barang yang dijual, 80 persen di antaranya wajib diproduksi di dalam negeri
- Outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) maksimal berada di 150 lokasi
- Wajib menyediakan ruang usaha (counter image) untuk produk dalam negeri
- Biaya yang dikenakan kepada pemasok maksimal adalah 15 persen dari total biaya trading terms
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk lokal alias buatan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%