Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada

Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - ‎MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang terbuka pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (7/1). Dari total 147 gugatan yang masuk, MK mulai memeriksa 51 perkara di hari pertama persidangan.

Ken Girsang-Jakarta

Sembilan hakim konstitusi dibagi dalam tiga panel, dengan memeriksa masing-masing 17 perkara. Banyaknya gugatan yang di sidang membuat suasana di gedung penegak konstitusi tersebut sangat ramai, diperkirakan mencapai hingga seribuan orang. Mereka masing-masing kuasa hukum dan pendukung pasangan calon serta masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya sidang secara langsung.

Meski sangat ramai, kondisi dapat ditangani dengan baik. Antisipasi yang dilakukan sekitar 852 aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya dan sekretariat MK terlihat cukup mampu menjaga persidangan tetap berjalan lancar. 

Satu persatu setiap orang yang hendak masuk ke dalam gedung diperiksa menggunakan metal detektor. Bahkan kalau sehari-hari pemeriksaan cukup satu kali, maka kali ini dilakukan sebanyak dua kali. Sementara aparat keamanan yang lain disebar berjaga-jaga lengkap dengan senjata laras panjang dan kendaraan water cannon di luar gedung.

Selain keamanan yang berlapis, sekretariat MK juga telah mengantisipasi dengan menyiapkan tenda di luar gedung. Langkah ini cukup efektif, karena dengan demikian massa yang tak dapat ikut masuk ke ruang sidang, tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Karena di luar gedung juga dipasangi tiga buah televisi yang terkoneksi ke ruang sidang, lengkap dengan air conditioner dan sejumlah CCTV.

‎Terdapat dua tenda besar yang dipasang. Satu persis di halaman depan gedung MK. Tenda ini dimaksudkan bagi masyarakat umum. Sementara satu tenda lainnya persis di samping kanan gedung MK. Dimaksudkan sebagai tempat pasangan calon maupun pihak-pihak berkepentingan yang tak dapat masuk ke dalam ruang sidang.

‎MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang terbuka pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (7/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News