Riuhnya MK Sidangkan 51 Gugatan Pilkada

"Kami berharap MK mengesahkan permohonan kami dan melakukan pemilihan ulang. Karena sejak awal prosesnya sudah cacat hukum," ujarnya.
Untuk diketahui ke-51 gugatan yang disidangkan kali ini masing-masing:
Panel satu: gugatan hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kab Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Ponorogo, Gresik, Waropen, Merauke, dan Nabire.
Panel dua: Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan,Tobasa, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan dan Kota Sibolga
Panel tiga: Pilkada Kabupaten Batanghari, Bungo, Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Muko-Muko, Rejang Lebong, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Indramayu, Tasikmalaya, Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Sumba Timur.(gir/jpnn)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang terbuka pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (7/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu
- Kontroversi Rencana Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer, Apresiasi Terhalang Stigma Kiri
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara