Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan merespons kabar yang dimuat sejumlah media bahwa Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).
“Berita itu adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata Rivai Kusumanegara selaku Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan di Jakarta, Senin malam, (30/12).
Rivai menegaskan yang benar justru MA telah mengesahkan kepengurusan Peradi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekjen Thomas Tampubolon yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Ketum Otto Hasibuan dan Sekjen Hermansyah Dulaimi.
Dia mengungkapkan hal itu berdasarkan Putusan MA Nomor: 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt.
Rivai menyebut bahwa meskipun ada putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM pada saat itu (Yasonna Laoly) telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi Otto sebagai pihak yang menang, tetapi sebaliknya menerima pendaftaran dari Peradi RAB atau kubu Luhut Pangaribuan sebagai pihak yang kalah di MA.
“Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara itu,” ujar Rivai.
Dia menyampaikan dengan demikian, jelas perkara tersebut adalah dua perkara yang berbeda, di mana Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto, karena putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran).
“Sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan,” ujarnya.
DPN Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan memastikan pihaknya sebagai lembaga advokat sah sesuai putusan MA.
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya