Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
Selasa, 31 Desember 2024 – 05:10 WIB

Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Menurut Rivai, semestinya Menteri Hukum dan HAM kala itu secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah.
Baca Juga:
“Itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu,” ujarnya.
Dia menegaskan sampai sekarang tidak ada satu putusan pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah. (cuy/jpnn)
DPN Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan memastikan pihaknya sebagai lembaga advokat sah sesuai putusan MA.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri