Rivai Sebut Kepemimpinan Kolektif Bakal Jadi Solusi Efektif Untuk Peradi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasihat Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi Rivai Kusumanegara mendukung uoaya penyatuan wadah para advokat yang selama ini terpecah.
Dia pun mengusulkan agar pimpinan Peradi dijabat secara kolektif. Rivai berpendapat dengan konsep ini maka diharapkan terdapat keterwakilan dari pihak-pihak, atau ketiga kubu yang berselisih.
“Untuk membentuk kepengurusan yang baru, mekanismenya melalui musyawarah nasional (munas) bersama,” kata Rivai dalam siaran persnya, Jumat (3/9).
Nantinya, dari hasil munas itu para kandidat yang memperoleh suara terbanyak menjadi ketua umum (ketum), kedua terbanyak sebagai ketua I, ketiga terbanyak sebagai ketua II, dan begitu seterusnya.
“Model kepemimpinan kolektif diharapkan akan menjawab konflik selama ini, baik karena kekecewaan terhadap munas maupun perbedaan cara pandang yang sebenarnya dapat diuji dan diputuskan secara kolektif,” kata dia.
Lanjut dia mengatakan,.gagasan tersebut muncul karena upaya penyatuan atas perpecahan berhasil jika memedomani prinsip-prinsip rekonsiliasi serta dengan mengutamakan kepentingan yang lebih besar, dalam hal ini penguatan profesi advokat maupun kepentingan penegakan hukum dan masyarakat pencari keadilan.
Dia menyebut syarat penyatuan dengan melarang pihak-pihak tertentu mencalonkan diri dalam munas bersama dirasa kurang tepat.
Mengingat prinsip rekonsiliasi justru mendorong kebersamaan dan saling berperan untuk memastikan proses rekonsiliasi berjalan sesuai rencana.
Rivai Kusumanegara mengatakan kepemimpinan kolektif akan menjadi solusi efektif untuk Peradi.
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar