Rivat Eka Sang Pembunuh Selingkuhan Istri di Mata Tetangga, Tak Disangka
Korban juga belakangan diketahui baru menghirup udara bebas sekitar Desember 2019 lalu.
“Informasi kita terima, kalau Aprio Hananda ini residivis kambuhan. Pernah terlibat kasus pencurian dan juga penganiayaan. Baru keluar Desember 2019 lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman kepada Sumeks.co.
Sementara itu, Kasubsi Peltah Rutan Kelas IIB Prabumulih, Evan Armen SH menerangkan, kalau korban pernah dipenjara 2 tahun di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
“Data kami, korban tercatat sebagai mantan napi kasus 351 dengan vonis penjara 2 tahun. Dan, pada Desember 2019 silam Aprio bebas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Penjambret, Inilah yang Terjadi Selanjutnya
Nah, kalau kasus lain. Sebutnya, belum ada catatan di Rutan Kelas IIB. “Hanya, kasus 351 korban menjalani hukuman,” tambahnya. (tj/03)
Rivat Eka Saputra, 42, pelaku pembunuhan selingkuhan istri dikenal sebagai orang yang alim di lingkungan rumahnya di Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya