Rivat Eka Saputra, Pembunuh Selingkuhan Istri Tunjuk Dua Pengacara

jpnn.com, PALEMBANG - Rivat Eka Saputra, 42, tersangka kasus pembunuhan selingkuhan istri di Diva Karaoke telah menunjuk dua pengacara untuk menangani kasusnya. Keduanya adalah Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.
Penyerahan mandat pengacara dilakukan pada Senin lalu (30/11/2020) di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.
Yulison, salah satu kuasa hukum Rivat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima mandat tersebut.
“Atas permintaan keluarga dan juga rekan kerjanya di perusahaan kertas, kami diminta mendampingi Rivat yang terjerat kasus hukum, yakni masalah pembunuhan di Diva Karaoke,” ujarnya kepada awak media, Selasa (1/12/2020).
Ia menyebutkan, telah bertemu dengan keluarga Rivat yang datang dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) jauh-jauh guna membantu kliennya. Pria yang akrab disapa Icon, menegaskan akan maksimal menangani kasus tersebut.
“Rivat sudah bertemu saya. Pembunuhan yang dilakukan Rivat, memang salah. Bukan pembunuhan berencana, bersifat spontanitas karena terbakar emosi dan api cemburu.”
“Melihat istrinya di Karaoke Diva bersama diduga selingkuhannya, kemudian menjadi korban pembunuhan,” jelasnya sambil menyebutkan, pendamping hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Salah satu pertimbangannya membela kliennya, lantaran selama ini dikenal baik dan bagus. Dan, juga berasal dari keluarga baik-baik.
Rivat Eka Saputra, 42, tersangka kasus pembunuhan selingkuhan istri di Diva Karaoke telah menunjuk dua pengacara untuk menangani kasusnya. Keduanya adalah Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita