Rivat Eka Saputra, Pembunuh Selingkuhan Istri Tunjuk Dua Pengacara
jpnn.com, PALEMBANG - Rivat Eka Saputra, 42, tersangka kasus pembunuhan selingkuhan istri di Diva Karaoke telah menunjuk dua pengacara untuk menangani kasusnya. Keduanya adalah Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.
Penyerahan mandat pengacara dilakukan pada Senin lalu (30/11/2020) di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.
Yulison, salah satu kuasa hukum Rivat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima mandat tersebut.
“Atas permintaan keluarga dan juga rekan kerjanya di perusahaan kertas, kami diminta mendampingi Rivat yang terjerat kasus hukum, yakni masalah pembunuhan di Diva Karaoke,” ujarnya kepada awak media, Selasa (1/12/2020).
Ia menyebutkan, telah bertemu dengan keluarga Rivat yang datang dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) jauh-jauh guna membantu kliennya. Pria yang akrab disapa Icon, menegaskan akan maksimal menangani kasus tersebut.
“Rivat sudah bertemu saya. Pembunuhan yang dilakukan Rivat, memang salah. Bukan pembunuhan berencana, bersifat spontanitas karena terbakar emosi dan api cemburu.”
“Melihat istrinya di Karaoke Diva bersama diduga selingkuhannya, kemudian menjadi korban pembunuhan,” jelasnya sambil menyebutkan, pendamping hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Salah satu pertimbangannya membela kliennya, lantaran selama ini dikenal baik dan bagus. Dan, juga berasal dari keluarga baik-baik.
Rivat Eka Saputra, 42, tersangka kasus pembunuhan selingkuhan istri di Diva Karaoke telah menunjuk dua pengacara untuk menangani kasusnya. Keduanya adalah Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara