Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyatakan, banyak sekali permintaan untuk mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan.
Informasi tersebut didapatkan dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan LSM Gerakan Antimafia Tanah (Gamat) yang aktif mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan pemecahan atas masalah pertanahan.
“Kejahatan pertanahan atau mafia tanah, menurut saya, dapat diselesaikan dengan merekonstruksikan lagi pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dokumen warkah atau yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik.
Dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat.
Hal tersebut akan menjadi persoalan ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan.
Kemudian, warga negara yang lebih berhak secara hukum diberi ruang untuk melihat dokumen warkah.
Namun, yang memperoleh sertifikat dengan cara ilegal dilindungi oleh hukum.
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meyakini persoalan kejahatan dan mafia pertanahan bisa diselesaikan dengan merekonstruksi pasal ini
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB