Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyatakan, banyak sekali permintaan untuk mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan.
Informasi tersebut didapatkan dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan LSM Gerakan Antimafia Tanah (Gamat) yang aktif mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan pemecahan atas masalah pertanahan.
“Kejahatan pertanahan atau mafia tanah, menurut saya, dapat diselesaikan dengan merekonstruksikan lagi pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dokumen warkah atau yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik.
Dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat.
Hal tersebut akan menjadi persoalan ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan.
Kemudian, warga negara yang lebih berhak secara hukum diberi ruang untuk melihat dokumen warkah.
Namun, yang memperoleh sertifikat dengan cara ilegal dilindungi oleh hukum.
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meyakini persoalan kejahatan dan mafia pertanahan bisa diselesaikan dengan merekonstruksi pasal ini
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045