Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini
Karena itu, menurut Riyanta, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus dikonstruksikan kembali dengan merevisinya.
“Jadi, saat dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa, seperti BPN, aparat kepolisian, maupun pengadilan, adu data ini bisa dilakukan para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi negara,” terangnya.
Riyanta berpandangan perlu ada lembaga khusus yang menangani masalah pertanahan, seperti Densus 88 di kepolisian yang khusus menangani masalah terorisme.
"Kejahatan pertanahan persoalannya sangat banyak. Perlu satu lembaga khusus. Misalnya, di Polri, ada direktorat khusus yang menangani masalah pertanahan. Atau, di BPN ada PPNS (penyidik PNS). Paling tidak, ide segar dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan bisa dilakukan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meyakini persoalan kejahatan dan mafia pertanahan bisa diselesaikan dengan merekonstruksi pasal ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal