Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini

Karena itu, menurut Riyanta, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus dikonstruksikan kembali dengan merevisinya.
“Jadi, saat dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa, seperti BPN, aparat kepolisian, maupun pengadilan, adu data ini bisa dilakukan para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi negara,” terangnya.
Riyanta berpandangan perlu ada lembaga khusus yang menangani masalah pertanahan, seperti Densus 88 di kepolisian yang khusus menangani masalah terorisme.
"Kejahatan pertanahan persoalannya sangat banyak. Perlu satu lembaga khusus. Misalnya, di Polri, ada direktorat khusus yang menangani masalah pertanahan. Atau, di BPN ada PPNS (penyidik PNS). Paling tidak, ide segar dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan bisa dilakukan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meyakini persoalan kejahatan dan mafia pertanahan bisa diselesaikan dengan merekonstruksi pasal ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman